Tingkatan atau derajat tinggi yang diklaim
oleh orang shufi ada pula yang mereka namakan kasyf (tersingkapnya
tabir).
Kasyf,
menurut kaum shufi adalah melihat hal yang ghaib dan menyaksikannya dengan
tegas. Dengan demikian mereka mengaku atau meyakini, kalau sampai pada derajat
kasyf itu maka mereka dapat mengetahui hal-hal yang gelap, rahasia-rahasia yang
tersembunyi, dan memecahkan segala soal-soal yang pelik. (lihat HSA Al-Hamdani,
Sanggahan terhadap Tashawuf dan Ahli Sufi, PT Al-Ma'arif
Bandung,
cet. kedua, 1972, hal. 16).
Di
antaranya ialah kepandaian membedakan hadits yang shahih dari yang dha'if
(lemah). Maksud tujuannya ialah memperkuat madzhab dan kepercayaannya dengan
hadits-hadits yang dibikin-bikin dan hadits-hadits yang dha'if, lalu dianggap
sebagai hadits shahih dengan perantaraan kasyf itu. (ibid, hal 16).
Orang-orang yang meyakini kasyf membantah ulama yang
tidak mau menjadikan lintasan-lintasan hati kaum shufi dan ilham-ilham mereka
sebagai hujjah dalam hukum Islam. Karena kaum shufi meyakini bahwa ilham-ilham,
lintasan-lintasan hati shufi, dan kasyfnya itu tidak mungkin akan salah. Hingga
seorang pengarang kitab Fawatihur rahamaut syarah musallamits tsubut di dalam
ushul fiqh, dan dia termasuk salah seorang yang memiliki kecenderungan shufi
yang dhahir, menyanggah Al-Allamah Ibnul Hammam Al-Hanafi, yang menafikan atau
menolak ilham sama sekali sebagai hujjah. Pengarang kitab Fawatih (yang shufi
itu) mengatakan:
"Sesungguhnya ilham tidak akan terjadi kecuali disertai
penciptaan ilmu dharuri (ilmu yang ada dengan sendirinya) yang datang dari sisi
Allah SWT, atau dari ruh Muhammady (ruh Nabi Muhammad). Maka pada saat itu tidak
akan ada keraguan yang timbul akibat adanya kesalahan padanya (ilham). Ilmu
seperti ini derajatnya lebih tinggi dibanding ilmu yang dihasilkan dengan
dalil-dalil yang tidak qoth'i (tidak pasti). Maka aneh sekali, seorang syeikh
seperti Al-Allamah Ibnul Hammam Al Hanafy menolak salah satu bejana ilmu.
Barangkali beliau beranggapan bahwasanya ilham itu adalah sesuatu yang terjadi
di dalam hati yang berasal dari lintasan-lintasan hati, padahal bukan demikian. Apakah
kamu belum mendengar atau mengetahui apa yang telah ditulis oleh Syaikh Quthbu
Waqtihi (wali quthub pada zamannya) yaitu Abu Yazid Al-Bustamy -semoga Allah
mensucikan kerahasiaannya yang mulia- terhadap sebagian ahli hadits: 'Kamu
mengambil ilmu dari yang telah menjadi mayit, kemudian kalian kaitkan kepada
Rasulullah saw, sedangkan kami mengambil ilmu dari Yang Maha Hidup dan Tidak Pernah
Akan Mati (Allah)!' (kitab Fawatihur Rahamaut, dicetak menjadi satu dengan kitab
Al Mustashfa karya Imam Ghazaly: 2/372, seperti dikutip Dr Yusuf Al-Qardhawy
dalam Mawaqiful Islam minal Ilham wal Kasyf..... diterjemahkan menjadi Sifat
Islam terhadap Ilham, Kasyf, Mimpi, Jimat, Perdukunan, dan Jampi, Bina Tsaqafah
Jakarta, cet I, 1417H/ 1997, hal 79-80).
Kemudian
Dr Yusuf Al-Qardhawi menukil bantahan dari Ibnu Taimiyah terhadap klaim ilham
dan kasyf yang dianggap ma'shum (terjaga dari kesalahan) itu sebagai
berikut:
"Umat ini
tidak membutuhkan kepada muhaddatsun dan mulhamun disebabkan telah sempurnanya
risalah nabi umat ini dan telah sempurnanya syari'at beliau saw. Oleh karena itu
bentuk lafadz (shighoh) hadits tersebut:
“Fain
yakun fii ummatii ahadun fa 'umar”
"Jika ada
di antara umatku seseorang (seperti mereka) maka Umar-lah orangnya."
Sedangkan
apa yang disebutkan oleh pengarang kitab Al Fawatih merupakan pendapat subyektif
dan tidak ilmiah, dan semata-mata merupakan klaim-klaim yang menyimpang tanpa
ada buktinya. Dia telah mencampur adukkan di dalam nama-nama yang telah dia
kumpulkan itu, antara orang-orang yang bodoh dan orang-orang yang cerdas,
antara ahlus sunnah dan ahli bid'ah, antara orang yang bertauhid dan orang yang
berfaham hululi (kepercayaan bahwa Tuhan dapat menitis ke dalam makhluk) serta
ittihady (kepercayaan bahwa dunia dan seisinya adalah Tuhan). Dan yang lebih
mengherankan mengapa hal seperti ini ditulis dalam ilmu ushul (fiqh), padahal
ilmu ushul merupakan timbangan akal dan logika manqul (penalaran yang masuk akal
dan berdasarkan dalil-dalil naqli)!
Apa yang
dikatakan oleh pengarang kitab Al-Fawatih ini dan orang-orang yang seperti dia,
mirip dengan apa yang dikatakan oleh kaum syi'ah tentang imam-imam mereka,
padahal perkataan seperti ini amat sangat diingkari oleh ahlus
sunnah.
Pendapat
kaum syi'ah itsna 'asyariyah telah sampai kepada puncaknya dengan menyatakan
kema'shuman ilham para imam mereka yang dua belas. Maka, apa saja yang
diilhamkan kepada mereka (para imam yang 12) tidak mungkin akan berlaku padanya
kemungkinan salah, karena apa yang diilhamkan kepada mereka bukan tumbuh dari
hasil ijtihad, seperti hasil ijtihadnya para imam madzhab fiqh, yang kemungkinan
benar dan kemungkinan salah, sehingga yang benar diberikan pahala dengan dua
pahala, dan yang salah diberi satu pahala. Sesungguhnya ilham mereka adalah
ilham yang datang dari Allah untuk seorang imam, dimana Allah akan menyingkapkan
baginya dengan ilham tersebut perkara yang gaib bagi orang lain, dan ilham
tersebut pasti benar, baik berupa kabar ataupun hukum. Jika berupa kabar maka
pasti benar dan jika berupa hukum maka pasti adil dan tidak perlu dibantah
lagi!
Dengan
keyakinan seperti ini mereka pada hakekatnya telah menetapkan sifat 'Isham (suci
dari kesalahan) kepada selain Rasulullah saw dan juga berarti telah mewajibkan
ketaatan kepada selain Allah dan Rasul-Nya, yang mana keyakinan demikian tentu
bertolak belakang dengan apa yang telah diputuskan oleh hukum-hukum yang sudah jelas (muhkamat) di dalam
al-Quranul Karim, dan penjelasan-penjelasan hadits yang mulia.
Kemudian
Ibnu Taimiyah seperti dikutip Dr Yusuf Al-Qardhawi menegaskan bahwa tidak ada
yang suci dari kesalahan (Ishmah) selain Al-Quran dan As-Sunnah. Penjelasannya
sebagai berikut:
Di antara
kewajiban yang mesti kami putuskan di sini dengan sejelas-jelasnya dan
seyakin-yakinnya, yang tidak tercampuri oleh keraguan adalah: Bahwasanya tidak
ada yang suci dari kesalahan ('ishmah) selain sesuatu yang telah Allah dan
Rasul-Nya tetapkan. Dan setiap orang setelah itu perkataannya (pendapatnya) bisa
diambil (diterima) dan bisa ditolak. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan
kepada kita untuk merujuk kepada kitab-Nya dan sunnah nabi-Nya dalam rangka
mengetahui hukum-hukum syari'at-Nya. Allah swt berfirman:
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan
janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya." (QS
7:3).
Dan Allah
berfirman: "Katakanlah" 'Taatlah kepada Allah dan taatlah
kepada Rasul..." (QS 24:54).
Dan Allah
berfirman: "Dan jika kamu taat kepadanya (Rasul), niscaya
kamu pasti akan mendapat petunjuk..." (QS 24:54).
Dan Allah
berfirman: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS
59:7).
Dan Allah
berfrman: "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." (QS
24:63).
Dan Allah
berfirman: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya
(Sunnahnya)." (QS 4:59).
Selanjutnya, Ibnu Taimiyah seperti dikutip Al-Qardhawi
menegaskan: Dan Allah swt tidak memerintahkan kepada kita untuk merujuk
(kembali) kepada hati-hati kita, atau perasaan batin kita (dzauq), atau kepada
lintasan-lintasan hati kita, serta perkara gaib yang tersingkap bagi kita.
Karena sesuatu yang berasal dari hal demikian itu tidak ada jaminan suci dari
kesalahan baginya, karena suatu saat bisa benar dan pada saat yang lain bisa
salah.
Syaikh
Abul Hasan Asy Syadzily mengatakan:
"Sungguh
telah ada bagi kita jaminan 'ishmah (suci dari kesalahan) dalam hal yang datang
dari Al-Kitab (Al-Quran) dan As-Snnah, dan tidak ada bagi kita jaminan 'ishmah
(suci dari kesalahan) dalam hal kasyf dan ilham." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menukil dari Syaikh Abul Hasan Asy Syadzili di dalam fatwa-fatwanya (Al-Hikam),
Majmu'ul Fatawa: 2/91, dikutip oleh Dr Yusuf Al-Qardhawy, Sikap Islam terhadap
Ilham, Kasyf... hal 82-84).
Tentang
keyakinan shufi mengenai kasyf itu di antaranya dijelaskan oleh Ibnu 'Arabi
dalam kitab Futuhatnya dan Al-Jili dalam Insanul Kamil-nya. Sedangkan al-Ghazali
sendiri telah mengakui bahwa ia tidak memperoleh keyakinan sesudah dihinggapi
syak dan kesangsian kecuali dengan perantaraan kasyf. Yaitu setelah ia
beri'tikaf beberapa tahun di menara Masjid Damaskus dan di Masjid Baitul Maqdis.
(Lihat kitab Al-Ghazali, Al-Munqidzu minaddholaal, dan Al-lamus Syamikh hal.
370, dan Akhlaq, hal. 42, seperti dikutip HSA Al-Hamdani dalam Sanggahan
terhadap tashawuf... hal 16).
Tasawuf Belitan Iblis
- H Hartono Ahmad Jaiz –
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar