Seorang muslim boleh saja bekerja
mencari rezeki dengan jalan menjadi pegawai, baik itu pegawai negeri atau
swasta, selama dia mampu memikul pekerjaannya dan dapat menunaikan kewajiban.
Tetapi di samping itu seorang muslim tidak boleh mencalonkan dirinya untuk suatu
pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan
hakim.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Siallah Amir, siallah kepala dan
siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu
bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit
dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu
pekerjaan." (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan
sanadnya)
Abu Dzar pernah juga meminta kepada Nabi
untuk diberi suatu jabatan, maka oleh Nabi ditepuknya pundak Abu Dzar sambil
beliau bersabda:
"Hai Abu Dzar! Engkau orang lemah, kekuasaan adalah suatu amanat dan kelak di hari kiamat akan menyusahkan dan menyesalkan, kecuali orang yang dapat menguasainya karena haknya dan melaksanakan apa yang menjadi tugasnya." (Riwayat Muslim)
Dan sabda Rasulullah juga tentang
masalah hakim sebagai berikut:
"Hakim itu ada tiga macam: Satu di sorga dan dua di neraka. Yang di sorga, yaitu seorang hakim yang tahu kebenaran dan ia menghukum dengan kebenaran itu. (2) Seorang laki-laki yang tahu kebenaran tetapi dia menyimpang dari kebenaran itu, maka dia berada di neraka. (3) Seorang laki-laki yang menghukum manusia dengan membabi-buta (bodoh), maka dia di neraka." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Majah)
Jadi sebaiknya seorang muslim tidak
perlu ambisi kepada kedudukan-kedudukan yang besar dan berusaha di belakang
kedudukan itu sekalipun dia ada kemampuan. Sebab kalau kedudukannya itu
dijadikan pelindung, maka kedudukannya itu sendiri akan menghambat dia. Dan
barangsiapa mengarahkan setiap tujuannya itu untuk show di permukaan bumi ini,
maka dia tidak akan peroleh taufik dari lanqit.
Telah bersabada Rasulullah s.a.w.
kepadaku:
"Hai Abdurrahman! Jangan kamu minta untuk menjadi kepala, karena kalau kamu diberinya padahal kamu tidak minta, maka kamu akan diberi pertolongan, tetapi jika kamu diberinya itu lantaran minta, maka kamu akan dibebaninya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)"Dari Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa mencari penyelesaian suatu hukum tetapi dia minta supaya dibela, maka hal itu akan dibebankan kepada dirinya. Dan barangsiapa dipaksakannya, maka Allah akan mengutus Malaikat supaya meluruskannya." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Ini, kalau dia tidak tahu, bahwa orang
lain tidak akan mampu mengatasi kekosongan itu dan apabila dia tidak tampil
niscaya kemaslahatan akan berantakan dan retak tali persoalan. Kalau dia tahu
hanya dialah yang mampu, maka dia boleh bersikap seperti apa yang dikisahkan
al-Quran kepada kita tentang Nabiullah Yusuf a.s. dimana ia berkata kepada
tuannya:
"Jadikanlah aku untuk mengurus perbendaharaan (gudang) bumi, karena sesungguhnya aku orang yang sangat menjaga dan mengetahui." (Yusuf: 55)
Demikianlah tata-tertib Islam dalam
mengatur masalah mencari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat politis dan
sebagainya.
2.4.12 Kepegawaian yang Diharamkan
Diperbolehkannya bekerja sebagai pegawai
seperti yang kami katakan di atas, diikat dengan suatu syarat tidak menjadi
pegawai yang membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu seorang muslim tidak
halal bekerja sebagai pegawai atau prajurit dalam ketenteraan yang memerangi
kaum muslimin atau bekerja sebagai pegawai dalam suatu pabrik yang memproduksi
senjata untuk memerangi kaum muslimin. Dan tidak boleh seorang muslim bekerja
sebagai pegawai suatu lembaga yang melawan Islam dan memerangi umatnya. Termasuk
juga pegawai yang membantu kepada perbuatan zalim dan haram, seperti pekerjaan
yang meribakan uang, tempat arak, tempat dansa atau di tempat-tempat permainan
yang kosong dan sebagainya.
Mereka ini semua tidak dapat dibebaskan
dari dosa. Tidak berarti mereka tidak bersekutu dan tidak berbuat haram. Sebab
seperti prinsip-prinsip yang telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa menolong
perbuatan haram berarti haram. Justru itulah Rasulullah s.a.w. melaknat juru
tulis riba dan dua orang saksinya sebagaimana dilaknatnya orang yang makan riba.
Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat seperti dilaknat orang yang
minum.
Ini semua berlaku dalam keadaan yang
tidak terpaksa (normal) dimana seorang muslim harus memasukinya demi mencari
rezeki. Kalau ternyata dalam keadaan yang memaksa, maka dapat dinilai menurut
keperluannya itu, yaitu menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha
untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari
dosadosa.
Setiap muslim harus menjaga dirinya dari
hal-hal yang masih syubhat, dimana syubhat itu dapat menipiskan agama dan
melemahkan keyakinan, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan
tersebut.
Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu, beralih kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (Riwayat Ahmad. Tarmizi, Nasa'i, Ibnu Hibban dalam sahihnya dan Hakim, Tarmizi berkata: hadis ini hasan sahih).
Dan sabdanya pula:
Halal & Haram Dalam Islam"Seseorang tidak akan mencapai derajat muttaqin (orang-orang yang taqwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang mubah karena takut kepada berbuat sesuatu yang dilarang." (Riwayat Tarmizi)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar