Anak adalah rahasia orang tua dan
pemegang keistimewaannya. Waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang,
dan sewaktu ia pulang ke rahmatullah, anak sebagai pelanjut dan lambang
keabadian.
Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan orang
tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun buruk, tinggi maupun rendah. Dia
adalah belahan jantungnya dan potongan dari hatinya.
Justru itu Allah mengharamkan zina dan
mewajibkan kawin, demi melindungi nasab, sehingga air tidak tercampur, anak bisa
dikenal siapa ayahnya dan ayah pun dapat dikenal siapa
anaknya.
Dengan perkawinan, seorang isteri
menjadi hak milik khusus suami dan dia dilarang berkhianat kepada suami, atau
menyiram tanamannya dengan air orang lain. Oleh karena itu setiap anak yang
dilahirkan dari tempat tidur suami, mutlak menjadi anak suami itu, tanpa
memerlukan pengakuan atau pengumuman dari seorang ayah; atau pengakuan dari
seorang ibu, sebab setiap anak adalah milik yang seranjang. Begitulah menurut
apa yang dikatakan oleh Rasulullah s.a.w.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar