Sikap Islam terhadap berbagai jenis
permainan di atas dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini:
Jenis Permainan yang Diperbolehkan Islam
Islam tidak melarang permainan dengan
berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh
seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk
bersenang-senang. Di depan telah kita terangkan tentang diperbolehkannya tertawa
dan menyanyi dengan merujuk kepada beberapa pendapat ulama, termasuk di
antaranya dari Imam Ghazali dan Ibnu Hazm.
Bahkan ada sebagian bentuk permainan
yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni
militer. Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta
meningkatkan kemampuan pertahanan ummat Islam.
Di dalam Sunnah Nabi SAW kita
diperintahkan untuk berolah raga, diantaranya dengan memanah dan menunggang
kuda. Karena mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada
mukmin yang lemah. Islam telah mensyari'atkan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha
sebagai pengganti bagi dua hari yang dahulu dipergunakan untuk bermain oleh
orang-orang Anshar di masa jahillyah. Nabi SAW telah memberikan izin kepada
orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi
masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan
mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Jenis Permainan yang Dilarang oleh Islam
Akan tetapi Islam melarang sebagian dari
jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan
menyimpang dari segi tata caranya.
1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa
darurat, seperti tinju dan lainnya.
2. Permainan yang menampakkan tubuh
wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti
pada cabang olah raga renang atau lainnya, kecuali jika disediakan secara khusus
kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum
lelaki.
3. Permainan sihir yang sesungguhnya,
ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau
menyebarkannya.
4. Permainan yang menipu orang demi
memperoleh harta dengan kebathilan.
5. Permainan yang mengadu binatang dan
menyakitinya, seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh
dilarang, maka tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan
mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di
bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.
6. Permainan berdasarkan nasib, seperti
undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak,
seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih,
permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. Bab ini telah saya
terangkan di dalam kitab "Al Halal dan Al Haram" dan telah dirinci di dalam juz
kedua dari kitab "Fatawa Mu'ashirah."
7. Permainan judi, ini teman setia khamr
sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari
perbuatan syetan.
8. Permainan yang merendahkan kehormatan
manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan.
Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta,
atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu,
kecuali dalam batas-hatas yang diperbolehkan. Lihat surat Al Hujuraat, ayat:
11.
9. Berlebihan dalam bermain, sehingga
mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk
"Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap), maka tidak boleh rnelebihi
kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala
yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga
disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i atau kewajiban duniauwi. Yang
dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi
Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya
memberikan setiap orang yang berhak akan haknya.
Oleh karena itu tidak diterima di dalam
neraca Islam melebihkan satu permainan atau yang lainnya, seperti sepak bola
atas seluruh permainan dan olah raga dan semua itu tidak lebih penting daripada
beribadah kepada Allah dan memakmurkan bumi serta mernelihara hak-hak makhluk.
Sehingga sampai terjadi permainan sepak bola itu di sebagian negara dalam
rnasa-masa tertentu telah berubah menjadi berhala yang disembah dan
diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu, bahkan dengan jutaan. Sebagian ahli
pemikir dan ilmu pengetahuan hampir tidak mendapatkan lagi kekuatan mereka,
karena fungsi kaki seakan lebih penting daripada fungsi kepala.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar