Islam memberikan kebebasan pasar, dan
menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya
selaras dengan penawaran dan permintaan. Justru itu kita lihat Rasulullah s.a.w.
ketika sedang naiknya harga, beliau diminta oleh orang banyak supaya menentukan
harga, maka jawab Rasulullah s.a.w.:
"Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan yang memberi rezeki. Saya mengharap ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorang pun di antara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Abu Ya'la)
Rasulullah s.a.w. menegaskan dalam hadis
tersebut, bahwa ikut campur dalam masalah pribadi orang lain tanpa suatu
kepentingan yang mengharuskan, berarti suatu perbuatan zalim, di mana beliau
ingin bertemu Allah dalam keadaan bersih samasekali dari pengaruh-pengaruh zalim
itu.
Akan tetapi jika keadaan pasar itu tidak
normal, misalnya ada penimbunan oleh sementara pedagang, dan adanya permainan
harga oleh para pedagang, maka waktu itu kepentingan umum harus didahulukan
daripada kepentingan perorangan. Dalam situasi demikian kita dibolehkan
menetapkan harga demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari
perbuatan kesewenang-wenangan dan demi mengurangi keserakahan mereka itu.
Begitulah menurut ketetapan prinsip hukum.
Dengan demikian, apa yang dimaksud oleh
hadis di atas, bukan berarti mutlak dilarang menetapkan harga, sekalipun dengan
maksud demi menghilangkan bahaya dan menghalang setiap perbuatan zalim. Bahkan
menurut pendapat para ahli, bahwa menetapkan harga itu ada yang bersifat zalim
dan terlarang, dan ada pula yang bijaksana dan halal.
Oleh karenanya, jika penetapan harga itu
mengandung unsur-unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; yaitu dengan
menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang
oleh Allah dibenarkan, maka jelas penetapan harga semacam itu hukumnya
haram.
Tetapi jika penetapan harga itu penuh
dengan keadilan, misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar
harga mitsil dan melarang mereka menambah dari harga mitsil, maka hal ini
dipandang halal, bahkan hukumnya waiib.
Dalam bagian pertama, masuk apa yang
disebut oleh hadis di atas. Jadi kalau orang-orang menjual barang dagangannya
menurut cara yang lazim tanpa ada sikap-sikap zalim dari mereka, kemudian harga
naik, mungkin karena sedikitnya barang atau karena banyaknya orang yang
membutuhkan, sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan, maka naiknya harga
semacam itu kita serahkan kepada Allah. Tetapi kalau orang-orang dipaksa menjual
barangnya dengan harga tertentu, ini namanya suatu pemaksaan yang tidak dapat
dibenarkan.
Adapun dalam bagian kedua, yaitu
misalnya si penjual tidak mau menjual barangnya, padahal sangat dibutuhkan orang
banyak, melainkan dengan tambahan harga yang ditentukan, maka di sinilah
timbulnya suatu keharusan memaksa mereka untuk menjual barangnya itu dengan
harga mitsil.
Pengertian menetapkan harga dalam hal
ini hanyalah suatu pemaksaan untuk menjualnya dengan harga mitsil, dan suatu
penetapan dengan cara yang adil sebagai memenuhi perintah Allah.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar