DASAR kedua: Bahwa Islam telah
memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan
melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan
manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata
ditangan Allah.
Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja
dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap
demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan
perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta
mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu
Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik".
Firman Allah:
"Apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan Allah?" (as-Syura: 21)
Al-Quran telah mengecap ahli kitab
(Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan
pendeta untuk menetapkan halal dan haram, dengan firmannya sebagai
berikut:
"Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan." (at-Taubah: 31)
'Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah
datang ke tempat Rasulullah --pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani
sebelum ia masuk Islam-- setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia
berkata: Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan
pendeta itu.
Maka jawab Nabi
s.a.w.:
"Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi) "Memang mereka (ahli kitab) itu tidak menyernbah pendeta dan pastor, tetapi apabila pendeta dan pastor itu menghalalkan sesuatu, mereka pun ikut menghalalkan juga; dan apabila pendeta dan pastor itu mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkan juga."
Orang-orang Nasrani tetap beranggapan,
bahwa Isa al-Masih telah memberikan kepada murid-muridnya --ketika beliau naik
ke langit-- suatu penyerahan (mandat) untuk menetapkan halal dan haram dengan
sesuka hatinya. Hal ini tersebut dalam Injil Matius 18:18 yang berbunyi sebagai
berikut: "Sesungguhnya aku berkata kepadamu, barang apa yang kamu ikat di atas
bumi, itulah terikat kelak di sorga; dan barang apa yang kamu lepas di atas
bumi, itupun terlepas kelak di sorga."
Al-Quran telah mengecap juga kepada
orang-orang musyrik yang berani mengharamkan dan menghalalkan tanpa izin Allah,
dengan kata-katanya sebagai berikut:
"Katakanlah! Apakah kamu menyetahui apa-apa yang Allah telah turunkan untuk kamu daripada rezeki, kemudian dijadikan sebagian daripadanya itu, haram dan halal; katakanlah apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah memang kamu hendak berdusta atas (nama) Allah?" (Yunus: 59)
Dan firman Allah juga:
"Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidah kamu dengan dusta; bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia." (an-Nahl: 116)
Dari beberapa ayat dan Hadis seperti
yang tersebut di atas, para ahli fiqih mengetahui dengan pasti, bahwa hanya
Allahlah yang berhak menentukan halal dan haram, baik dalam kitabNya (al-Quran)
ataupun melalui lidah RasulNya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih, hanya
menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Seperti
firmanNya:
"Sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang Ia haramkan atas kamu." (al-An'am: 119)
Para ahli fiqih sedikitpun tidak
berwenang menetapkan hukum syara' ini boleh dan ini tidak boleh. Mereka, dalam
kedudukannya sebagai imam ataupun mujtahid, pada menghindar dari fatwa, satu
sama lain berusaha untuk tidak jatuh kepada kesalahan dalam menentukan halal dan
haram (mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram).
Imam Syafi'i dalam al-Um5
meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: "Saya
jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa,
sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat
dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.
Kata Imam Syafi'i selanjutnya, Ibnu Saib
menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi' bin Khaitsam --dia termasuk salah seorang
tabi'in yang besar-- dia pernah berkata sebagai berikut: "Hati-hatilah kamu
terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan
ini atau meridhainya, kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan
ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah
mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: "Dusta engkau, Aku samasekali
tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia."
Imam Syafi'i juga pernah berkata:
Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha'i --salah
seorang ahli fiqih golongan tabi'in dari Kufah-- dia pernah menceriterakan
tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau
melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang
kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan
ini!
Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh
Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi'i dan
diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih
dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau
mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan pasti."6
Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya,
kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak
menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau
saya tidak menganggap dia itu baik.
Cara seperti ini dilakukan juga oleh
imam-imam yang lain seperti Imam Malik, Abu Hanifah dan lain-lain.7
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar