Karena seorang laki-laki adalah kepala
rumahtangga sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah pembinanya,
mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini dalam kehidupan, membayar mahar
dan memberi nafkah, maka seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan
lari dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan akan
menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan menenggelamkannya selama
rumahtangga itu tidak ada pengemudinya.
Dan kalau seorang suami menjumpai
isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus
berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang
baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka
boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink
kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar
dan kejernihan akan kembali.
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna,
maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang
berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam
beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti
harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah
salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang
tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai
berikut:
"Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai
laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai
berikut:
"Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!" (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)
Terhadap orang yang suka memukul
isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)
Ibnu Hajar berkata: "Dalam sabda Nabi
yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini
menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi
mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya
isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih
baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada
tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu
perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang
justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam
kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan
kepada Allah.
Imam Nasa'i meriwayatkan dalam bab ini
dari Aisyah r.a' sebagai berikut:
"Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan
sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu
itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk
mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan
seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan.
Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan
memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua
suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah
berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
Halal & Haram Dalam Islam"Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui." (an-Nisa': 34-35)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar