Termasuk yang perlu untuk disebutkan di
sini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka
begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas
tertentu, sesuai dengan perjanjian.
Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli
makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga
beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.
Sekarang apabila si penjual itu
menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para
pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha' ada yang
mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah
waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhurul ulama membolehkan,
karena pada asalnya boleh, dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak
bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang
pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada
batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas
hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: "Ulama
Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat
boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya
lebih tepat."
Sistem Salam
Sebalik di atas, yaitu seorang muslim
dibenarkan membayar uang lebih dahulu untuk barang yang akan diterimanya
kemudian.
Cara semacam ini dalam fiqih Islam
disebut salam.
lni salah satu macam mu'amalah yang
waktu itu biasa berlaku di Madinah. Akan tetapi Nabi Muhammad s.a.w. ikut
mencampuri persoalan tersebut dengan memberikan beberapa pedoman dan
persyaratan, untuk disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam.
Ibnu Abbas meriwayatkan: bahwa ketika
Rasulullah s.a.w. tiba di Madinah, orang-orang pada menjalankan pengikat untuk.
buah-buahan dalam jangka waktu setahun dan dua tahun. Kemudain Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa mencengkerami buah-buahan, maka cengkeramilah dengan suatu takaran tertentu, dan timbangan tertentu pada batas waktu tertentu." (Riwayat Jam'ah)
Dengan membatas takaran, timbangan dan
jangka waktu ini, maka akan hilanglah pertentangan dan kesamaran. Tetapi di
samping itu mereka juga mengadakan ikatan untuk jenis buah korma yang masih di
pohon, maka dilarangnyalah hal itu oleh Nabi s.a.w. karena terdapat unsur-unsur
kesamaran. Sebab kadang-kadang potion korma itu akan terserang hama sehingga
tidak bisa berbuah.
Jadi bentuk yang paling selamat dan aman
dalam mu'amalah seperti ini, yaitu tidak bersyarat dengan jenis kormanya atau
jenis gandumnya, tetapi yang penting ialah syarat takaran dan
timbangan.
Tetapi kalau di situ terdapat
unsur-unsur pemerkosaan (exploitation) yang terang-terangan oleh pihak pemilik
kebun, sehingga karena didorong oleh keperluan, terpaksa si pemberi ikatan harus
menerima perjanjian tersebut, maka waktu itu dapat dihukumi
haram.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar