RUMAH adalah tempat yang dipakai
seseorang untuk melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan diri
dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian tubuh ini bisa istirahat
dan jiwa bisa tenang.
Untuk itulah Allah berfirman dalam
hubungannya dengan mengetengahkan kenikmatannya kepada
manusia:
"Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumah kamu sebagai tempat ketenangan." (an-Nahl: 80)
Rasulullah s.a.w. senang sekali rumah
yang luas, dan dimasukkan sebagai unsur kebahagiaan duniawi.
Maka sabdanya:
"Empat hal yang membawa kebahagiaan, yaitu perempuan salehah, rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang enak." (Riwayat Ibnu Hibban)
Dan doa yang sering diucapkan Nabi
ialah:
"Ya Allah! Ampunilah dosaku, luaskanlah rumahku, berilah barakah dalam rezekiku! Kemudian beliau ditanya: Mengapa doa ini yang banyak engkau baca, ya Rasulullah? Maka jawab Nabi: Apa ada sesuatu yang lain yang kamu cintai?" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Sunni)
Rasulullah juga memerintahkan supaya
rumah-rumah kita itu bersih, agar nampak syiar Islam yang diantaranya ialah
bersih, dan agar merupakan tanda yang dapat membedakan seorang muslim dengan
orang lain yang menurut penilaian agamanya, bahwa kotor itu merupakan salah satu
wasilah untuk berkorban kepada Allah.
Sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik. Dia juga bersih, suka kepada yang bersih. Dia juga mulia, suka kepada yang mulia. Dia juga dermawan, sangat suka kepada yang dermawan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi." (Riwayat Tarmizi)
2.3.1 Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan
Seorang muslim tidak dilarang untuk
menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni, dan ukiran-ukiran
serta hiasan yang halal.
Sebab Allah telah
berfirman:
"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah ia keluarkan untuk hamba-hambanya?" (al-A'raf: 32)
Betul seorang muslim tidak berdosa untuk
menghias rumahnya, pakaiannya, sandalnya dan sebagainya.
Sebab Rasulullah pernah juga
bersabda:
"Tidak akan masuk sorga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah daripada kesombongan. Kemudian ada seorang laki-laki yang bertanya: Ya Rasulullah! Seseorang itu biasa senang kalau pakaiannya itu baik dan sandalnya pun baik pula, apakah itu termasuk sombong? Jawab Nabi. Sesungguhnya Allah itu baik, Ia suka kepada yang baik." (Riwayat Muslim)
Dan di satu riwayat
disebutkan:
"Ada seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya Rasulullah? Jawab Nabi."Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud)
Namun demikian, Islam tidak suka kepada
berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang muslim
yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang kemewahan dan berlebih-lebihan
yang sangat dicela oleh al-Quran, atau rumahnya itu ada lambang-lambang
kemusyrikan yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan segala macam senjata
yang mungkin.
2.3.2 Bejana Emas dan Perak
Untuk itulah, maka Islam mengharamkan
membuat bejana dari emas atau perak dan seperei-seperei sutera murni dalam rumah
seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang
cenderung kepada cara-cara ini.
Kata Ummu Salamah ummul
mu'minin:
"Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)
Dan Huzaifah juga pernah
mengatakan:
"Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutera tipis dan sutera tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)
Jadi kalau kita dilarang memakainya,
berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.
Diharamkan bejana emas/perak dan
seperei-seperei sutera itu, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang
hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk
membersihkan rumah dari unsur-unsur
kemewahan/berlebih-lebihan.
Tepat sekali apa yang dikatakan Ibnu
Qudamah: hal tersebut di atas berlaku sama antara laki-laki dan perempuan karena
umumnya hadis, dan karena alasan diharamkannya justru karena berlebih-lebihan
dan kesombongan serta dapat memecahkan perasaan hati orang-orang fakir.
Pengertian seperti ini meliputi kedua belah pihak. Adapun dibolehkannya
perempuan berhias dengan emas dan sutera adalah demi kepentingan suami, bukan
untuk orang lain.
Kalau ditanyakan: Andaikata alasan
diharamkannya itu seperti yang tersebut di atas, niscaya mutiara dan sebagainya
adalah juga diharamkan karena harganya lebih tinggi? Untuk masalah ini akan kami
jawab sebagai berikut: Mutiara (yakut) itu tidak begitu dikenal di kalangan
orang miskin, oleh karena itu tidak dapat memecahkan perasaan hati mereka jika
orang-orang kaya itu menjadikan benda ini sebagai hiasan, walaupun sesudah itu
mereka menjadi kenal dengan yakut. Dan justru jarangnya yakut itu sendiri
menyebabkan tidak ada orang kaya yang memakainya sebagai hiasan, sehingga dengan
demikian tidak perlu lagi diharamkan walaupun ada perbedaan harga yang sangat
menyolok.
Ditinjau dari segi ekonomi, seperti yang
telah kami sebutkan juga dalam hikmah diharamkannya emas untuk orang laki-laki,
maka di bab ini hikmah tersebut akan lebih nampak dan lebih jelas. Sebab emas
dan perak merupakan standard uang internasional yang oleh Allah dijadikan
sebagai ukuran harga uang dan sebagai standard yang akan menentukan harga itu
dengan adil serta memudahkan peredaran uang di kalangan orang banyak. Maka atas
bimbingan Allah kepada umat manusia untuk menggunakan uang sebagai nikmat yang
diberikan kepada mereka, uang tersebut harus diedarkan di kalangan orang banyak,
jangan ditahan di rumah dalam bentuk uang yang tersimpan, atau dihilangkan dalam
bentuk bejana dan alat-alat perhiasan lainnya.
Betapa indahnya pula apa yang dikatakan
Imam Ghazali dalam Syukur Nikmat didalam bukunya Ihya'. Ia mengatakan sebagai
berikut: "Siapapun yang menjadikan dirham dan dinar sebagai bejana dari emas dan
perak, berarti dia telah kufur nikmah (tidak tahu berterimakasih), dan dia lebih
jahat daripada menyimpannya. Karena hal seperti ini sama halnya dengan orang
yang memaksa kepala negara untuk bekerja sebagai tukang tenun dan tukang sapu
tanpa upah, atau untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dikerjakan
oleh manusia-manusia rendahan. Jadi menahan harta, lebih rendah dari itu semua.
Sebab perkakas dari tanah, besi, timah dan tembaga menduduki fungsi emas dan
perak sebagai alat untuk menjaga makanan supaya tidak rusak. Karena fungsi
bejana pada hakikatnya adalah guna menjaga makanan. Maka tanpa uang alat-alat
dari tanah dan besi itu tidak dapat memenuhi apa yang
dimaksud.
Jelasnya, barangsiapa yang kurang faham
persoalan ini, kiranya cukup memahami terjemahan Tuhan dalam hal tersebut yang
dilukiskan dalam bentuk ungkapannya: "barangsiapa minum dengan bejana emas atau
perak, maka seolah-olah suara api neraka itu gemercik dalam
perutnya."
Bentuk larangan ini jangan diartikan
mempersempit gerak umat Islam dalam rumahtangga, sebab dalam masalah halal yang
baik, mempunyai lapangan yang sangat luas. Berapa banyak bejana dari perunggu,
dari kaca, dari tanah, dari tembaga dan dari tambang-tambang lain yang lebih
bagus. Berapa banyak pula seperai dan bantal dari katun dan kapuk yang lebih
indah daripada bahan lain!
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar